Berdasarkan rilis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2015 harus sudah direalisasikan pada bulan April 2015. Bahkan jika mengacu pada PMK Nomor 241/PMK.07/2014 pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2015 mestinya bulan Maret. Sebagimana di ketahui pada pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: .1) Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan 1 ( I ) bulan Maret ; 2). Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan 2 ( II ) bulan Juni; 3) Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan 3 ( III ) bulan September; dan 4). Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Adapaun Kriteria atau syarat guru penerima tunjangan profesi adalah antara lain.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Bisa kurang dari 24 jam tata muka untuk:
a. Guru yang Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Guru yang Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama
antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Info terbaru tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan 1 Tahun 2015 datang dari Dindik Surabaya. Sebagaimana dirilis dalam http://surabaya.tribunnews.com/ Sebanyak 5.811 guru pegawai negeri sipil (PNS) di Surabaya segera terima tunjangan profesi guru (TPG). Rincinya, 4.800 guru SD dan SMP, serta 1011 guru tingkat SMA/SMK. Menurut keterangan yang dihimpun Surya, TPG triwulan pertama akan dicairkan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya awal April 2015 ini.
Dalam satu triwulan (Januari-Maret) dana yang dicairkan sekitar Rp 100 miliar, meski demikian tetap saja pencairannya bertahap. “Kami minta bersabar, terutama guru PNS daerah yang belum terima SK. Jadi kami dahulukan yang sudah punya SK pada proses pencairan ini,” ungkap Yusuf Masruh Kabid Ketenagaan Dindik Surabaya, Senin (6/4/2015).
Untuk diketahui, transfer kas negara ke kas daerah pada dana TPG PNS daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau triwulan.Periode pertama pembayaran pada Januari-Maret 2015 dibayarkan pada awal April 2015. Periode kedua, April-Juni 2015 dibayarkan di awal bulan Juli.Periode ketiga, Juli- September 2015 akan dibayarkan awal Oktober 2015. Sedangkan periode keempat, Oktober-Desember 2015 dibayarkan awal Januari 2016.
Yusuf Masruh memastikan, akan berusaha mencairkan TPG untuk guru yang sudah menerima SK maupun belum (namun diberikan begitu SK pusat terbit). “TPG akan cair bergelombang, jangan khawatir,”
Sementara untuk TPG bagi guru non PNS agak sedikit berbeda, sebab hal tersebut harus dilakukan sendiri oleh pusat tanpa melalui Dindik Surabaya. Yusuf menambahkan para guru non PNS seharusnya suda menerimanya lebih dulu. “Sepertinya sudah cair kemarin, mereka terima duluan,” tutupnya.
0 Comments