Tugas dan Fungsi (Tufokasi) Pengawas
Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan
manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru/kepala sekolah.
a. Pengawasan
Akademik
Pengawasan akademik merupakan
fungsi
pengawas yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
1) Pembinaan
a)
Definisi
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan
pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru binaan pada salah satu satuan pendidikan binaan sesuai dengan
kebutuhan guru yang bersangkutan.
b)
Tujuan
Tujuan pembinaan guru dalam pengawasan akademik adalah
meningkatkan kompetensi guru meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.
c)
Materi
Materi pembinaan dalam pengawasan
akademik meliputi: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
d)
Sasaran
Sasaran
pembinaan dalam pengawasan akademik
adalah:
(1)
seluruh guru binaan yang menjadi
tanggungjawabnya bagi pengawas satuan pendidikan
(2)
guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (baik yang berada di sekolah binaannya maupun
diluar sekolah binaannya) bagi pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran;
atau
(3)
guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada
sekolah binaannya dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah
kota/kabupaten yang bersangkutan bagi pengawas BK.
e)
Indikator Keberhasilan
Indikator
keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional guru dalam melaksanakan kegiatan pokok
guru pada setiap sekolah binaan
f)
Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik,
kolaboratif
(2) Metode antara lain : FGD, delphi
(3) Teknik antara
lain : individu dan kelompok ( kunjungan kelas, observasi kelas)
g) Waktu
Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang
tahun sesuai dengan program yang telah dibuat.
h) Prosedur
(1)Menyusun rencana pembinaan guru
(2)Melaksanakan pembinaan guru
(3)Menyusun laporan hasil pembinaan guru
(4)Mengevaluasi hasil pembinaan guru
2)
Pemantauan
a) Definisi
Pemantauan dalam pengawasan akademik
adalah kegiatan pemantauan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan/kesesuaian
pelaksanaan atau pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh guru, serta menemukan
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pencapaian dan pemenuhan standar
tersebut.
b) Tujuan
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan
dalam pengawasan akademik bertujuan untuk mengetahui data/informasi:
(1) kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang
dilaksanakan oleh guru.
(2) hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan program pemenuhan/pencapaian standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian
Pendidikan yang dilami oleh guru.
c) Materi
Materi pemantauan dalam pengawasan
akademik meliputi pemantauan keterlaksanaan dan kesesuaian:
(1)
standar kompetensi
lulusan
(2)
standar isi,
(3)
standar proses,
(4)
standar penilaian pendidikan.
d)
Sasaran
Sasaran pemantauan adalah seluruh sekolah
binaan yang menjadi tanggung jawabnya
e)
Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses,standar penilaian) oleh
guru pada sekolah binaan.
f)
Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik,
kolaboratif
(2) Metode antara lain: wawancara, studi dokumen,
angket/kuesioner
(3) Teknik antara
lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas).
g) Waktu
Pemantauan SNP pada pengawasan akademik
dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan program tahunan.
h) Prosedur
(1) Menyusun Program
Pemantauan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Pendidikan,
dan Standar Penilaian.
(2) Melaksanakan pemantauan
(3) Menyusun laporan hasil pemantauan
(4) Mengevaluasi hasil pemantauan
3)
Penilaian
a)
Definisi
Penilaian dalam pelaksanaan pengawasan
akademik merupakan penilaian
kinerja bagi guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru
Matpel/kelas, 17 guru kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi
guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan
adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penilaian dalam pengawasan
akademik meliputi:
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran.
(2) Verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau
oleh guru yang ditunjuk.
b) Tujuan
Tujuan penilaian adalah memperoleh data
kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada komponen
pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan
berikutnya.
c) Materi/Aspek
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
d) Sasaran
Sasaran kegiatan penilaian dalam
pengawasan akademik adalah:
(1) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
(2) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja
guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk.
e) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penilaian kinerja
guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja
unsur pembelajaran pada guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah
diverifikasi
f) Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: otentik
(2) Metode antara lain: wawancara, studi dokumen,
kuesioner/angket.
(3) Teknik antara
lain: pemantauan dan pengamatan
g) Waktu
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dngan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada
awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian
sumatif.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana penilaian
(2) Melaksanakan penilaian
(3) Menyusun laporan hasil penilaian
(4) Mengevaluasi hasil penilaian
4)
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
a)
Definisi
Pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik adalah kegiatan membimbing guru
dalam: (1) penyususnan program perencanaan
pembelajaran, (2) pelaksanaan pembelajaran, (3)
pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran, (4) pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
siswa, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya.
b)
Tujuan
Meningkatkan
kompetensi guru dalam pembelajaran dan tuntutan pengembangan karir (jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian
berkelanjutan).
c)
Materi
Materi pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dikelompokkan
dalam:
(1)
Kegiatan
pokok pembelajaran yang meliputi:
(a)program
perencanaan pembelajaran;
(b)
pelaksanaan pembelajaran;
(c)
pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran; dan
(d)
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
siswa.
(2)
PKB guru,
meliputi:
(a)pengembangan diri;
(b) publikasi ilmiah (Pembimbingan pembuatan KTI dalam
bentuk PTK); dan
(c) karya inovatif.
d)
Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan
professional guru adalah:
(1)
Guru
pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya; dan/atau
(2)
Guru-guru yang tergabung dalam KKG/MGMP
bagi pengawas SD, SMP, SMA, dan SMK; dan/atau
(3)
Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas
pendidikan sebagai guru binaan dan/atau
guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas bimbingan dan konseling.
e) Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan
dan keterampilan guru peserta bimlat dalam (1)
penyusunan program perencanaan pembelajaran,
(2) pelaksanaan pembelajaran,
(3) pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran,
(4) pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
siswa, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk
PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan
madya.
f) Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
(2) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi,
workshop,seminar.
(3) Teknik antara
lain: kelompok.
g) Waktu
Pembimbingan dan
pelatihan guru dilaksanakan
secara terjadwal baik
waktu maupun jumlah
jam yang diperlukan
untuk
setiap kegiatan
sesuai dengan
tema atau jenis keterampilan
dan kompetensi
guru
yang
akan ditingkatkan.
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali
dalam satu semester atau 6 kali
dalam setahun.
h) Prosedur
(1) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional
guru.
(2) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
(3) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru.
(4) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru.
b. Pengawasan
Manajerial
Pengawasan manajerial
merupakan tugas pokok pengawas sekolah
meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan,
penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah
dan tenaga kependidikan lain pada aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektifitas sekolah dalam
mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
1)
Pembinaan
a) Definisi
Pembinaan dalam pengawasan manajerial
merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala
sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah
dan/atau tenaga kependidikan lainnya.
b) Tujuan
Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan
tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
c) Materi
Materi
pembinaan kepala sekolah meliputi peningkatan kompetensi:
(1)
Kompetensi
Kepribadian dan Sosial;
(2)
Kepemimpinan
Pembelajaran;
(3)
Pengembangan
Sekolah;
(a)Perencanaan Program (RKS (RKJM, RKT, dan RKAS)
(b)
Sistem
Informasi Manajemen (SIM)
(c) Evaluasi (EDS dan akreditasi) dan merefleksikan
hasil-hasilnya
dalam upaya penjaminan
mutu pendidikan
(pemenuhan SNP)
(4)
Manajemen Sumber daya;
(a)Program
Induksi Guru Pemula (PIGP)
(b)
PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(c) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
(d)
Pengembangan Kurikulum
(e)Kewirausahaan
(f)
Supervisi Pembelajaran
d) Sasaran
Sasaran pembinaan dalam pengawasan manajerial adalah
kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi/kinerja kepala
sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
(1)Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
(2)Kepemimpinan Pembelajaran;
(3)Pengembangan Sekolah;
(a)Sistem Informasi
Manajemen
(SIM)
(b)
Evaluasi
diri
sekolah
(EDS)
dan merefleksikan
hasil-hasilnya
dalam upaya penjaminan
mutu pendidikan
(4)Manajemen Sumberdaya;
(a)Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(b)
PK Guru
dan Tenaga Kependidikan
(c)
PKB
(d)
Pengembangan
Kurikulum
(5)Kewirausahaan;
(6)Supervisi Pembelajaran;
f) Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik,
kolaboratif
(2) Metode antara lain: FGD, delphi
(3) Teknik antara
lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar)
g) Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang
dalam program semester.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
(2) Melaksanakan pembinaan
kepala sekolah dan tenaga kependidikan
(3) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan
tenaga kependidikan
(4) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan
2)
Pemantauan
a) Definisi
Pemantauan dalam
pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui
keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
b) Tujuan
Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk
mengetahui:
(1) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan
dan pencapaian SNP.
(3) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaian
SNP.
c) Materi/Aspek
Materi/aspek
pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian:
(1)standar
kompetensi lulusan;
(2)standar
isi;
(3)standar proses;
(4)standar
penilaian pendidikan;
(5)standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(6)standar sarana dan prasarana;
(7)standar
pembiayaan;
(8)standar
pengelolaan pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan
untuk setiap standar atau beberapa standar. Pelaksanaan pemantauan yang
dilaksanakan untuk beberapa standar misalnya dengan cara melaksanakan program
Pemantauan dan Evaluasi Implementasi
Kurikulum (didalmnya meliputi pemantauan SKL, SI, Standar Proses, dan Standar
Penilaian)
d) Sasaran
Sasaran pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah
seluruh sekolah sasaran binaan/pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya.
e) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan
manajerial adalah:
(1) jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses,standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan,standar
pengelolaan pendidikan) oleh sekolah
binaan.
(2) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan
Solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan 8 (delapan)
SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan
hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut.
f) Pendekatan/metode/teknik
(1)Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik,
kolaboratif
(2)Metode antara lain: wawancara, studi dokumen,
kuesioner/angket
(3)Teknik antara
lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi)
g) Waktu
Pemantauan 8 SNP dilaksanakan pada waktu yang telah
direncanakan dan tertuang dalam program semester.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana/program pemantauan delapan SNP
bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan 8
SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program
Pengawasan Tahunan)
(2) Melaksanakan pemantauan delapan SNP
(3) Menyusun laporan hasil pemantauan delapan SNP
(4) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan delapan SNP
3)
Penilaian
a) Definisi
Penilaian dalam pengawasan manajerial merupakan
penilaian kinerja kepada kepala sekolah
dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang
digunakan adalah perangkat penilaian sebagaimana telah diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku
Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan atau ketentuan peraturan perundangan
lainnya.
b) Tujuan
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan
kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar
pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun
berikutnya.
c) Materi/Aspek
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala
sekolah:
(1)Aspek tugas pembelajaran, meliputi kompetensi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
(2)Aspek tugas pengelolaan sekolah, meliputi komponen: kepribadian
dan sosial; kepemimpinan pembelajaran; pengembangan sekolah; manajemen
sumberdaya; kewirausahaan; dan supervisi pembelajaran.
d) Sasaran
Pengawas sekolah (terutama pengawas madya/utama) menilai
kinerja guru yang mendapat tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah binaan
yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pelaksanaan penilaian kinerja
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah jumlah data kinerja
hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala
sekolah) dan data kinerja sekolah binaan.
f) Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, kolaboratif
(2) Metode antara lain: wawancara, studi dokumen,
kuesioner/angket
(3) Teknik antara
lain: pemantauan dan pengamatan
g) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala
sekolah dilaksanakan di akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat
dilakukan sepanjang tahun.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas
tambahan kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru
dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan
penyusunan Program Pengawasan tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian
kelengkapan Program Pengawasan tahunan
(2) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah.
(3) Menganalisis
hasil penilaian.
(4) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah.
(5) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah.
4)
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah
a) Definisi
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan
keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan
pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan delapan SNP, meliputi:
(1) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(2) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(3) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(4) Kepemimpinan Sekolah;
(5) Sistim Informasi Manajemen;
(6) Pembimbingan PTK/PTS;
(7) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(8) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu:
(1) Pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan
/atau kepala sekolah di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(2) Pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun
program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistim informasi manajemen
b) Tujuan
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan
dalam pengelolaan sekolah.
c) Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan professional
kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi:
(1) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(2) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(3) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(4) Kepemimpinan Sekolah;
(5) Sistim Informasi Manajemen
(6) Pembimbingan PTK/PTS;
(7) Penyusunan RKAS dengan SNP;
(8) Akreditasi Sekolah; dan
(9) Materi pengelolaan sekolah lainnya.
d) Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di
satuan pendidikan sasaran pengawasannya.
e) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan
keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran
pengawasan.
f) Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
(2) Metode antara lain: worsksop,seminar,IHT.
(3) Teknik antara
lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi.
g) Waktu
Paling
sedikit 6 (enam) kali dalam setahun
untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan
sekurang-kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah
dalam mengelola sekolah.
h) Prosedur
(1)Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan
pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program
sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
(2)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan
sesuai dengan program yang telah direncanakan.
(3)Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, meliputi 2 (dua) jenis
laporan yaitu:
(a)
Laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan
dengan laporan pembimbingan dan pelatihan professional guru di MGMP/ KKG/MGBK,
sehingga menjadi satu laporan); dan
(b)
Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
Laporan ini merupakan laporan yang berdiri sendiri yang akan dijadikan satuan
hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (Korwas).
(4)Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut
dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan
Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah.
Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam
pengawasan akademik dan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas
pokok dalam:
a) Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas madya
dalam melaksanakan tugas pokok.
Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau
pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan pengawas
utama. Bukti pelaksanaan
pembimbingan tersebut berupa Laporan
Pelaksanaan Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Madya dalam
Melaksanakan Tugas Pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan
diketahui Korwas.
b) Pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala
sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas
utama.
Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa
Laporan Pelaksanaan Pembimbingan Dan
Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Penelitian
Tindakan. Laporan yang dibuat
harus sesuai dengan ketentuan sistematika penulisan. Dalam laporan ini
perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan,
(2) hasil analisis, (3) kesimpulan,
dan (4) tindak lanjut. Dalam laporan perlu digambarkan frekuensi
pelatihan yang dilaksanakan.
5)
Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan
tugas tersebut berupa Laporan Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus.
Laporan dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan fotokopi
atau salinan Keputusan Gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas
sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus.
Tugas pokok
pengawas sekolah sangat berkaitan
dengan jenjang
jabatan pengawas
sekolah. Jenjang
jabatan pengawas
sekolah terdiri
dari
Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan
III/d), Pengawas
Sekolah
Madya (Golongan IV/a,
IVb,
dan IV/c),
dan Pengawas
Sekolah
Utama
(Golongan
IV/d
dan
IVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan dengan rincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas
sekolah, bertambah pula rincian kegiatan yang
harus dilakukan pengawas
sekolah tersebut. Semakin
tinggi jabatan
seorang pengawas sekolah, semakin besar pula
tugas, tanggung
jawab
dan kewenangannya.
0 Comments