1.
Dokumen Kebijakan
SPMI
Kebijakan
mutu adalah dokumentasi tertulis yang minimal berisi pernyataan top
manajemen/pimpinan sekolah bahwa seluruh pengelolaan sekolah bernaung dalam
SPMI sehingga terwujud budaya mutu pada sekolah. Kebijakan mutu dapat
dilengkapi dengan garis besar penjelasan tentang bagaimana suatu sekolah
memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI seperti penjelasan mengenai latar
belakang atau alasan, tujuan, strategi, prinsip, dan arah sekolah untuk
menjamin dan meningkatkan mutu dalam setiap kegiatannya.
Dokumen
tertulis Kebijakan SPMI bermanfaat untuk:
a)
menjelaskan
kepada para pemangku kepentingan sekolah tentang SPMI;
b)
menjadi
dasar penetapan seluruh standar SPMI;
c)
membuktikan
bahwa SPMI terdokumentasikan.
2. Dokumen Standar SPMI
Standar SPMI
adalah dokumen tertulis berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan atau
spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan suatu sekolah
untuk mewujudkan visi dan misinya, agar dapat dinilai bermutu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan sehingga memuaskan para pemangku kepentingan
internal dan eksternal sekolah.
Dokumen
tertulis Standar SPMI (Standar Mutu) berfungsi, antara lain, sebagai:
a)
alat
untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah;
b)
indikator
untuk menunjukkan tingkat (level) mutu sekolah;
c)
tolok
ukur yang harus dicapai oleh semua pihak di dalam sekolah sehingga menjadi
faktor pendorong untuk bekerja dengan, atau bahkan melebihi, standar;
d)
bukti
otentik kepatuhan sekolah terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti
kepada publik bahwa sekolah yang bersangkutan benar memiliki dan memberikan
layanan pendidikan dengan menggunakan standar.
Perumusan standar
dapat mengacu pada SNP atau indikator SNP atau
berdasarkan unit proses/aktivitas di sekolah.
Berikut SNP
dan indikator SNP:
a. Standar Kompetensi
Lulusan
1)
Lulusan
memiliki kompetensi pada dimensi sikap
2)
Lulusan
memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
3)
Lulusan
memiliki kompetensi pada dimensi ketrampilan
b. Standar Isi
1)
Perangkat
pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan.
2)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur.
3)
Sekolah
melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan.
c. Standar Proses
1)
Sekolah
merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan.
2)
Proses
pembelajaran dilaksanakan dengan tepat.
3)
Pengawasan
dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran.
d. Standar Penilaian
1)
Aspek
penilaian sesuai ranah kompetensi
2)
Teknik
penilaian objektif dan akuntabel
3)
Penilaian
pendidikan ditindaklanjuti
4)
Instrumen
penilaian menyesuaikan aspek
5)
Penilaian
dilakukan mengikuti prosedur
e. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
1)
Ketersediaan
dan kompetensi guru sesuai ketentuan
2)
Ketersediaan
dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
3)
Ketersediaan
dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
4)
Ketersediaan
dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
5)
Ketersediaan
dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
f. Standar Pengelolaan
1)
Sekolah
melakukan perencanaan pengelolaan
2)
Program
pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan
3)
Kepala
sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
4)
Sekolah
mengelola sistem informasi manajemen
g. Standar Sarana dan
Prasarana
1)
Kapasitas
daya tampung sekolah memadai
2)
Sekolah
memiliki sarana dan prasarana pembelajaran pokok yang
lengkap dan layak
3)
Sekolah
memiliki sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang lengkap dan
layak
h. Standar Pembiayaan
1)
Sekolah
memberikan layanan subsidi silang
2)
Sekolah
melakukan pengelolaan dana dengan baik
Perumusan
standar yang mengacu pada unit proses/aktivitas
yang ada di sekolah meliputi:
1)
Penerimaan
peserta didik baru (PPDB),
2)
Promosi
sekolah,
3)
Pengembangan
kurikulum dan penerapannya,
4)
PBM,
5)
Ujian
akhir sekolah,
6)
Uji
kompetensi/sertifikasi,
7)
Ujian
akhir nasional,
8)
Pembelajaran
di dunia kerja,
9)
Penelusuran
tamatan,
10)Pengelolaan
fasilitas,
11)Pengelolaan unit
produksi,
12)Pelatihan SDM
sekolah,
13)Bimbingan karir (guru
dan siswa),
14)Penyusunan bahan ajar
(modul),
15)Kegiatan
ekstrakurikuler,
16)Pengadaan guru tamu/out
sourcing,
17)Kerjasama antar
lembaga,
18)Penyusunan program
sekolah dengan komite sekolah,
19)Kegiatan kreativitas
siswa.
Standar SPMI
dapat juga dibuat berdasar indikator/instrumen akreditasi sekolah, karena
penyusunan indikator/instrumen akreditasi sekolah juga menggunakan SNP sebagai
acuan. Penggunaan indikator/istrumen akreditasi sekolah sebgai standar SPMI
juga mempermudah sekolah dalam persiapan akreditasi sebagai kegiatan SPME.
Untuk dapat
memenuhi standar SPMI, maka sekolah menyusun prosedur operasonal standar (POS)
atau panduan dan atau pedoman agar seluruh kegiatan sekolah dapat
dievaluasi/diaudit, yang pada akhirnya proses penjamaminan mutu dapat berjalan.
Untuk setiap POS atau panduan atau pedoman membutuhkan satu atau lebih formulir/borang
SPMI.
3. Dokumen Formulir SPMI
Formulir/Borang
SPMI adalah dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau
informasi atau kegiatan tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari Standar
Mutu dan Manual Mutu atau Prosedur Mutu.
Formulir/borang
yang dirancang khusus untuk keperluan khusus, antara lain:
a)
Formulir
untuk mencatat/merekam semua temuan penyelenggaraan pendidikan yang tidak
sesuai dengan isi standar tertentu.
b)
Formulir
untuk mencatat/merekam semua tindakan dari pejabat yang berwenang dalam
mengkoreksi setiap penyimpangan dari standar yang dilakukan oleh PTK, unsur
pimpinan, dan sebagainya.
c)
Formulir
untuk evaluasi diri dilengkapi dengan misalnya checklist berisi pertanyaan atau
data yang dibutuhkan.
Dokumen
tertulis Formulir/Borang SPMI berfungsi, antara lain, sebagai:
a)
alat
untuk mencapai/memenuhi/mewujudkan isi standar mutu;
b)
alat
untuk memantau, mengontrol, mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi
pelaksanaan SPMI;
c)
bukti
otentik untuk mencatat/merekam pelaksanaan SPMI secara periodik.
Post a Comment