Pengertian, Pembagian Tugas, Peran dan Fungsi
Tim Penjaminan Mutu Internal. SPMI dapat berjalan dengan baik di satuan
pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam
manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan
Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal
berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan
pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak
mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang
ada.
1. Tim Penjaminan Mutu Internal
Pembagian
Tugas dalam Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:
a.
Sekolah
1)
Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
2)
Menyusun
dokumen SPMI;
3)
Membuat
perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4)
Melaksanakan
pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
pembelajaran;
5)
Menetapkan
standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi;
6)
Membentuk
unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
7)
Mengelola
data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.
Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2)
Melakukan
pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3)
Melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4)
Melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
5)
Memberikan
rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi.
2.
Pimpinan di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan memegang peran sentral sebagai penanggung jawab
semua program di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala
satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan
pendidikan. Kebijakan untuk program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan
untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan
di atasnya seperti Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala
satuan pendidikan tidak membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat
dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam
SPMI. Selain itu kepala sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor,
pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya.
Sistem akan berjalan jika subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah
pimpinan tertinggi di internal sekolah.
Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala
Bengkel, dan Kepala Unit Produksi adalah membantu kepala sekolah dalam
pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing. Dalam SPMI
mereka dapat difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala
sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara
spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan tersebut dapat pula
difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur
pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, karena
jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada
guru-guru yang lain.
3.
Pendidik
Implementasi SPMI di sekolah
didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk
masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di
bawah menunjukan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya
mutu di sekolah dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah
menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.
4. Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah
Fungsi tenaga
kependidikan lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam
SPMI. Hal tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali.
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel,
termasuk operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan
mutu internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau
membantu TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS
dalam pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden
dalam evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga
kependidikan yang khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi
subsistem tersendiri dalam SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.
5. Peran Gugus Kendali Mutu
Gugus kendali
mutu adalah kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan
berkesinambungan mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah.
Keberadaan gugus kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan
mutu, tetapi akan meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu
ini berbeda dengan TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.
Professional Learning Community (PLC) yang
ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali mutu. Pertemuan-pertemuan yang
diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi mengendalikan mutu pembelajaran.
PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi solusi untuk permasalahan yang
diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah atau hasil evaluasi yang dilakukan
oleh pendidik sebagai subsistem seperti dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat
ini dapat disamakan dengan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja
dibentuk oleh para guru sesuai kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang
sudah ada.
Gratis download aplikasi untuk menunjang pembelajaran atau administrasi sekolah anda hanya di : aplikasipendidikan.net
ReplyDeletePost a Comment